on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 12/2017 · Permenhan No. 12 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional apoteker dan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional apoteker yang efektif dalam lingkungan Kementerian Pertahanan. Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan dan hanya dapat diduduki oleh PNS Kemhan. Apoteker bertugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat perintah. Kementerian Kesehatan bertindak sebagai instansi pembina, sementara Kemhan melalui Pusat Rehabilitasi Kemhan bertindak sebagai Tim Penilai Instansi. Jenjang jabatan apoteker terdiri dari Apoteker Ahli Pertama hingga Apoteker Ahli Utama, dengan rincian tugas dan angka kredit yang berbeda-beda. Angka kredit ini digunakan sebagai syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi pendidikan, pekerjaan kefarmasian, dan pengembangan profesi, dengan persentase tertentu dari angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan.