on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 4/2016 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Mamuju. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.
Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi), bentuk usaha (usaha orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi (bidang usaha perencanaan, bidang usaha pelaksanaan, dan bidang usaha pengawasan). Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha.
Setiap Badan Usaha yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Bupati atau Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk. IUJK diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Daerah dan berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu dan waktu, menghasilkan produk konstruksi sesuai spesifikasi dan disain dalam kontrak serta mengacu pada ketentuan keteknikan, dan memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.