on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 7/2012 · Perda Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan pengaturan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa melalui Peraturan Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Perbekel (Kepala Desa) dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kelian Banjar Dinas. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan dilaporkan oleh Perbekel kepada Bupati melalui Camat.
Perbekel bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Wewenang Perbekel meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan peraturan desa, menyusun anggaran desa, membina kehidupan dan perekonomian masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Perbekel juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan demokrasi, menerapkan tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan, menyelenggarakan administrasi yang baik, melaksanakan keuangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat, melestarikan nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, mengembangkan potensi sumber daya alam, dan membina kerukunan antar umat beragama. Perbekel dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan.
Perangkat Desa bertugas membantu Perbekel dan bertanggung jawab kepadanya. Sekretaris Desa diisi oleh PNS yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Sekretaris Desa bertugas memberikan saran kepada Perbekel, memimpin sekretariat desa, memberikan informasi, merumuskan kegiatan Perbekel, melaksanakan urusan surat menyurat, menyusun anggaran desa, menginventarisasi kekayaan desa, melaksanakan administrasi pemerintahan desa, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan.
Kepala Urusan bertugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan desa dalam bidang pemerintahan, umum, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Pelaksana Teknis Lapangan bertugas membantu Perbekel dalam melaksanakan tugas teknis. Kelian Banjar Dinas bertugas melaksanakan kegiatan Perbekel di wilayah kerjanya.