on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah dari dividen BUMD, dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank BPD DIY.
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk memperkuat ketahanan kelembagaan bank terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak bank dalam melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial meliputi: