Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuannya adalah untuk mewujudkan BPR yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing melalui penguatan permodalan. BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Modal pelengkap dibatasi setinggi-tingginya 100% dari modal inti. Modal inti meliputi modal disetor, agio, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba tahun-tahun lalu, dan sebagian laba tahun berjalan, dikurangi goodwill, disagio, rugi tahun-tahun lalu, dan rugi tahun berjalan. Modal pelengkap meliputi cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum (maksimal 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (hybrid/quasi capital), dan pinjaman subordinasi (maksimal 50% dari modal inti) dengan persyaratan tertentu. BPR dapat melakukan tambahan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap dengan persetujuan Bank Indonesia. BPR dilarang mendistribusikan laba jika mengakibatkan rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan minimum.