on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Also known as: UU 26/2008 · UU No. 26 Tahun 2008 · UU Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Barat, dengan membentuk Kabupaten Lombok Utara. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Lombok Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat, meliputi Kecamatan Tanjung, Gangga, Kayangan, Bayan, dan Pemenang. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib mencakup perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan meliputi potensi daerah seperti pertambangan, perikanan, dan pariwisata. Ibu kota Kabupaten Lombok Utara ditetapkan di Kecamatan Tanjung.