For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2018Publication Date:25 Mei 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date25 Mei 2018
Publication Date25 Mei 2018
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor 17 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menambah sumber pendapatan asli daerah, serta memenuhi modal dasar Bank Jateng. Hal ini didasari oleh Undang-Undang yang memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal dalam bidang perbankan dan lembaga keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada Bank Jateng.
  • Total penyertaan modal dari tahun 1999 hingga 2021 adalah sebesar Rp45.000.000.000,00.
  • Hingga tahun 2017, telah dipenuhi sebesar Rp14.358.000.000,00.
  • Kekurangan sebesar Rp30.642.000.000,00 dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2018-2021 dengan rincian yang telah ditetapkan.
  • Penganggaran penyertaan modal setiap tahun ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  • Tata cara pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bank Jateng wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit.

(-)

(-)