on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 16/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tempat parkir dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi parkir agar dapat menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi parkir menjadi tiga jenis: retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi parkir di tempat khusus parkir, dan retribusi parkir di tempat parkir insidentil. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, pelataran/halaman bangunan umum, dan gedung parkir yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan tempat parkir.
Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan tingkat kepadatan dan jenis kendaraan. Terdapat tarif berbeda untuk parkir non-langganan dan langganan, serta untuk berbagai jenis kendaraan seperti bus/truk, box, roda empat, dan sepeda motor. Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.