For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1962 tentang Honorarium Anggota Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 189/1962 · Keppres No. 189 Tahun 1962 · Keppres Nomor 189 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1962Publication Date:28 Mei 1962
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHonorarium Anggota Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1962
Publication Date28 Mei 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden No. 647 tahun 1961 tentang pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan D.P.A.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tambahan honorarium kepada anggota Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) sebesar Rp. 1.000,- per bulan. Tambahan ini diberikan mengingat luasnya pekerjaan yang dihadapi oleh anggota-anggota tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 16 Undang-Undang Dasar serta Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961. Tambahan honorarium ini berlaku surut mulai tanggal 31 Maret 1962.

1. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 31 Maret 1962.

(-)