For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 8/2012 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 74).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa materi dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan hasil evaluasi tersebut dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi dalam Pasal 1, penghapusan BAB III dan Pasal 3, serta penghapusan penjelasan Pasal 3. Pasal 1 diubah untuk memperjelas definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', 'Barang', 'Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah', 'Pihak Ketiga', dan 'Kas Daerah'. Penghapusan BAB III dan Pasal 3 menghilangkan ketentuan yang mengatur tentang persetujuan DPRD untuk sumbangan pihak ketiga, yang dianggap menghambat prosedur pemberian sumbangan.

(-)

(-)