For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat

Also known as: PP 24/2007 · PP No. 24 Tahun 2007 · PP Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:18 April 2007Publication Date:18 April 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2007
Publication Date18 April 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat mengusulkan perubahan ini melalui surat resmi. Peraturan ini menetapkan bahwa nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat, dan memberikan tenggang waktu satu tahun untuk penyesuaian administratif. Selama masa penyesuaian, kedua nomenklatur dapat digunakan bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab untuk menyosialisasikan perubahan nama ini.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat.

(-)