Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, seperti Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan lain-lain.
- **Asas Pengelolaan:** Penegasan asas-asas pengelolaan barang milik daerah, termasuk fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Rincian kewenangan dan tanggung jawab Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan barang milik daerah.
- **Perencanaan Kebutuhan:** Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang melibatkan Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
- **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, termasuk persyaratan dan jangka waktu.
- **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Tata cara pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Penghapusan Barang Milik Daerah:** Prosedur penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan daftar barang pengelola.
- **Rumah Negara:** Pengaturan mengenai penggunaan, pengalihan hak, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah berupa rumah negara.