For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Also known as: Peraturan Menag 11/2024 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2024Publication Date:24 Juni 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
LocationKementerian Agama
Effective Date04 Juli 2024
Publication Date24 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 942).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pengangkatan: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang Ahli Utama dan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
  2. Pengangkatan Dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  3. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Pengembang Tafsir Al-Qur'an dapat diberhentikan dari jabatannya dengan alasan tertentu seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pengangkatan kembali dimungkinkan jika tersedia kebutuhan jabatan.
  4. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur'an meliputi SKP dan perilaku kerja.
  5. Kompetensi: Untuk meningkatkan kompetensi, Pengembang Tafsir Al-Qur'an wajib diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi melalui pelatihan fungsional dan teknis. Uji Kompetensi dilaksanakan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, dan promosi.

Peraturan ini juga mengatur metode dan materi Uji Kompetensi, pelaksanaan Uji Kompetensi, penjaminan mutu Uji Kompetensi, dan pelaporan Uji Kompetensi.

(-)

(-)