For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik

Also known as: Peraturan KY 4/2016 · Peraturan KY No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:8 Juni 2016
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemeLayanan Informasi Publik
LocationKomisi Yudisial
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115).

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang Layanan Informasi Publik di Komisi Yudisial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban Badan Publik dan mengganti Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 yang dianggap belum memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Informasi, Informasi Publik, PPID, dan Pemohon Informasi.
  2. Hak dan kewajiban Pemohon Informasi dan Pengguna Informasi, serta hak dan kewajiban Komisi Yudisial dalam menyelenggarakan layanan informasi.
  3. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (informasi terkait Komisi Yudisial, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dll.) dan informasi yang wajib tersedia setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, perjanjian, dll.).
  4. Ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
  5. Struktur, wewenang, dan tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi, termasuk Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, Pejabat Penyedia Informasi, Sekretaris, Unit Layanan Informasi, Unit Pengelola Informasi, Unit Dokumentasi dan Arsip, dan Unit Penyelesaian Sengketa.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan Informasi Publik secara terbuka, profesional, cepat, tepat waktu, dan sederhana.

(-)

(-)