Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- **Latar Belakang dan Tujuan:**
- APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Pemerintah Daerah tetap konsisten memenuhi empat anggaran mandatori utama yaitu pendidikan, kesehatan, anggaran dana desa, dan belanja dana transfer umum untuk pemulihan ekonomi.
- Pemerintah Daerah juga tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Virus Corona, terutama dukungan dalam pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
- **Ketentuan Substansial:**
- APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.696.987.087.921,00, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 633.279.317.496,00, Belanja Daerah sebesar Rp 681.879.587.921,00, dan Pembiayaan Daerah.
- Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
- Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
- Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.