For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 1/2025 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2025Publication Date:28 Juli 2025
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date28 Juli 2025
Publication Date28 Juli 2025
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Sragen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi kebijakan penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, insentif dan kemudahan penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pengenaan sanksi. Pemerintah Daerah berwenang menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan/atau industri kecil (kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas. Semua Bidang Usaha Terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

1. Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah.