Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Sragen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi kebijakan penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, insentif dan kemudahan penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pengenaan sanksi. Pemerintah Daerah berwenang menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan/atau industri kecil (kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas. Semua Bidang Usaha Terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.