For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 64/2007 · Permendagri No. 64 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 64 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 November 2007Publication Date:20 November 2007
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 November 2007
Publication Date20 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk mengatur Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/walikota, dengan tugas utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah masing-masing. Fungsi utama inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan, fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan dan penilaian tugas pengawasan. Struktur organisasi inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif. Inspektur Pembantu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional auditor dan lainnya yang bertugas sesuai bidang keahliannya.

1. Apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu dihapus.

(-)