For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2006 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2006Publication Date:14 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date15 Desember 2006
Publication Date14 Desember 2006
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 sebagai tindak lanjut dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Dharmasraya dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, dengan besaran yang disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan berjenjang.

Perubahan juga mencakup penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan perubahan struktur jenis belanja APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

(-)

(-)