on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 273/PMK.01/2014 · PMK No. 273/PMK.01/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan setiap bulan, berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di luar Kementerian Keuangan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana tunjangan kinerja melalui berbagai tingkatan organisasi di Kementerian Keuangan, serta tanggung jawab pelaporan dan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja.