on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 5/2023 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran merupakan ancaman terhadap keselamatan dan harta benda, serta dapat menghambat pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif, efektif, dan responsif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran, serta mengalokasikan dana dalam APBD. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, serta pelaksanaan kerja sama dengan daerah lain.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), yang meliputi Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK mencakup layanan pencegahan kebakaran, pemberdayaan peran masyarakat, pemadaman kebakaran, serta penyelamatan jiwa dan harta benda. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan juga diatur, meliputi ketentuan umum, akses air, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif dan aktif, utilitas bangunan, pencegahan kebakaran, pengelolaan sistem proteksi, serta pengawasan dan pengendalian.
Manajemen proteksi kebakaran meliputi proteksi kebakaran secara umum, proteksi kebakaran di bangunan gedung (termasuk penyusunan rencana tindakan darurat), dan proteksi kebakaran di lingkungan (termasuk sistem ketahanan kebakaran lingkungan). Setiap orang wajib memenuhi persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran dan manajemen proteksi kebakaran. Pencegahan kebakaran dilaksanakan terhadap bangunan gedung, bangunan perumahan, taman hutan raya, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penanggulangan kebakaran meliputi partisipasi aktif masyarakat, kewajiban mematuhi petunjuk petugas pemadam kebakaran, serta kewenangan petugas pemadam kebakaran dalam keadaan mendesak. Setelah kebakaran, Dinas melaksanakan pemeriksaan penyebab kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama penanggulangan kebakaran antar daerah, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca kebakaran, sarana dan prasarana pemadam kebakaran, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.