For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 5/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 April 2008Publication Date:29 April 2008
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 April 2008
Publication Date29 April 2008
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan memanfaatkan potensi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan BUMDes yang profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa melalui Peraturan Desa. Bentuk badan hukum BUMDes dapat berupa lembaga bisnis atau lembaga keuangan mikro pedesaan.
  2. Kepengurusan BUMDes: Kepengurusan terdiri dari unsur Pemerintah Desa sebagai penasihat (Dewan Komisaris) dan masyarakat sebagai pelaksana operasional (Dewan Direksi).
  3. Hak dan Kewajiban: Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes, sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan. Anggota Dewan Direksi dan Komisaris berhak atas penghasilan yang sah.
  4. Permodalan BUMDes: Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  5. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: BUMDes dapat melakukan pinjaman setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.
  6. Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dan Kepala Desa wajib menyampaikan laporan perkembangan BUMDes kepada Bupati.

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara efektif selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.

(-)