For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 11/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date22 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional, mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan antara pasar tradisional dan toko modern, serta memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan UMKM.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis pasar (pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern), penataan dan pembinaan pasar tradisional (perencanaan fisik dan non-fisik, perlindungan, pemberdayaan), ketentuan terkait pusat perbelanjaan dan toko modern (lokasi pendirian, syarat pendirian minimarket berjaringan dan tidak berjaringan, jam kerja), perizinan (IUP2T, IUPP, IUTM), kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan UMKM (kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan), kewajiban dan larangan bagi pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern untuk bermitra dengan UMKM, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjaga kebersihan dan keamanan, serta larangan melakukan monopoli, menimbun barang, atau menjual barang kadaluwarsa. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional yng diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah mempunya izin lokasi dan/atau izin mendirikan bangunan dan/atau izin gangguan, sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi dan/atau izin gangguan, yang pada saat Peraturan Daerah ini berlaku belum dibangun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Minimarket berjaringan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dan Pasal 33 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.