For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 5/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 September 2017Publication Date:13 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date13 September 2017
Publication Date13 September 2017
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 33 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran 2016 untuk tahun 2017.

Pendapatan Daerah:

  • Semula Rp. 759.311.422.647 bertambah menjadi Rp. 896.040.733.701.
  • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Belanja Daerah:

  • Semula Rp. 802.624.865.000 bertambah menjadi Rp. 954.769.343.457.
  • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan semula Rp. 135.830.495.416 bertambah menjadi Rp. 151.713.092.270.
  • Pengeluaran semula Rp. 14.656.219.000 bertambah menjadi Rp. 20.646.832.008.
  • Sisa lebih pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 72.337.609.506.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang pendanaannya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lamandau Tahun 2017, yang meliputi akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana karena ulah manusia.

(-)

(-)