For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013

Also known as: Permen PANRB 11/2014 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 April 2014Publication Date:7 Februari 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeNilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 April 2014
Publication Date07 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori II tahun 2013. Nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta ujian seleksi CPNS.

Nilai ambang batas TKD ditetapkan berdasarkan kriteria:

  1. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dengan nilai ambang batas 80.
  2. 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (TIU), dengan nilai ambang batas 80.
  3. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan nilai ambang batas 216.

Peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II dinyatakan memenuhi nilai ambang batas TKD apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada TWK, TIU, dan TKP.

Penentuan kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas kelulusan. Afirmasi terhadap penentuan kelulusan dapat diberikan dengan memperhatikan usia dan masa pengabdian, prioritas jabatan pelayanan dasar dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah, serta wilayah kerja.

(-)

(-)