For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 11/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2011Publication Date:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date09 Maret 2011
Publication Date09 Maret 2011
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang mendasar, yaitu dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, maka ketentuan mengenai retribusi izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, izin usaha industri rumah tangga makanan minuman, dan izin pengobat tradisional di Kabupaten Kebumen menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)