on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
Also known as: UU 16/2006 · UU No. 16 Tahun 2006 · UU Nomor 16 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur sistem penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Penyuluhan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penyuluhan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengakses informasi dan teknologi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan, serta kewajiban pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan.