For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Also known as: UU 16/2006 · UU No. 16 Tahun 2006 · UU Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 November 2006Publication Date:15 November 2006
KehutananPertanian & PeternakanKelautan & Perikanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeSistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 November 2006
Publication Date15 November 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur sistem penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Penyuluhan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penyuluhan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengakses informasi dan teknologi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan, serta kewajiban pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan.

1. Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan. 2. Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. 3. Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat. 4. Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat.