For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media

Also known as: Permenkominfo 37/2014 · Permenkominfo No. 37 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:29 September 2014
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Multi Media
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 Tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. STMM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berfokus pada bidang penyiaran, informasi komunikasi, multimedia, animasi, dan teknologi permainan. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi STMM, termasuk peran Ketua, Pembantu Ketua, Senat, dan Dewan Penyantun. STMM memiliki otonomi dalam pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi dan bertujuan menghasilkan tenaga profesional di bidang terkait. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tata cara penerimaan mahasiswa baru dan penyelenggaraan pendidikan.

1. Ketentuan-ketentuan dalam Statuta ini harus ditaati oleh semua warga STMM. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur dalam peraturan tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan isi Statuta ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Perubahan Statuta ini dilakukan bilamana dipandang perlu dan dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika atas usul Ketua STMM.

1. Setiap dosen, pegawai, dan mahasiswa STMM yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi. 2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan pegawai dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, perintah keras, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas, pemberhentian. 3. Saksi yang dikenakan kepada mahasiswa dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, perintah keras, penundaan pemberian ijazah, pembatalan nilai akademik, larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu, pencabutan hak sebagai mahasiswa.