on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Also known as: PMK 163/PMK.05/2022 · PMK No. 163/PMK.05/2022
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perpindahan dari jabatan lain. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk teknis jabatan tersebut. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional, seperti status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal S-1/D-4 di bidang terkait, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan dan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan lain yang relevan akan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Keuangan.