For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: PMK 163/PMK.05/2022 · PMK No. 163/PMK.05/2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:7 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 November 2022
Publication Date07 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perpindahan dari jabatan lain. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk teknis jabatan tersebut. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional, seperti status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal S-1/D-4 di bidang terkait, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan dan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan lain yang relevan akan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional.

(-)