Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji. Objek retribusi adalah setiap kendaraan bermotor wajib uji, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pengujian, seperti pengujian pertama, pengujian berkala, numpang uji keluar/masuk, mutasi masuk, serta biaya penggantian buku/kartu uji dan plat/stiker uji yang hilang/rusak. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
4. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi: Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar dengan masa retribusi 6 (enam) bulan.
5. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.