For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transisi Pasca Penataan Organisasi dan Tata Kerja Baru

Also known as: SE Mendikdasmen 16/2026 · SE Mendikdasmen No. 16 Tahun 2026 · SE Mendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2026Publication Date:7 Juli 2026
PendidikanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date07 Juli 2026
Publication Date07 Juli 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan transisi organisasi dan tata kerja (OTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pasca penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026. Tujuan utamanya adalah memastikan proses transisi berjalan secara terpadu, tertib, akuntabel, dan berbasis sistem merit.

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini mencakup pembentukan Tim Transisi yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal untuk mengelola penataan pegawai, anggaran, Barang Milik Negara (BMN), serta keberlanjutan layanan. Penataan pegawai dilakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur mandatori, jalur rekomendasi, dan jalur aspirasi, dengan prinsip objektif dan berbasis kompetensi. Selain itu, diatur pula mengenai penyesuaian manajemen kinerja ASN, penyesuaian dokumen perencanaan dan akuntabilitas kinerja, serta mekanisme cut-off anggaran DIPA/POK untuk memastikan kesinambungan program kerja.

Kebijakan ini juga mewajibkan setiap unit kerja untuk melakukan inventarisasi dan serah terima aset, arsip, data, serta sistem informasi. Terkait tata naskah dinas, unit kerja diinstruksikan untuk menggunakan nomenklatur jabatan sesuai peraturan lama hingga pejabat definitif baru diangkat. Seluruh proses transisi ini dipantau melalui mekanisme pelaporan berkala untuk memitigasi risiko organisasi dan memastikan layanan prioritas tetap berjalan selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

1. Sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif dan penyesuaian kewenangan berdasarkan organisasi dan tata kerja baru, pelaksanaan tugas, fungsi, program, kegiatan, dan penggunaan anggaran tetap dilaksanakan oleh unit kerja sesuai struktur organisasi sebelumnya. 2. Masa transisi ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

(-)