For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan

Also known as: PMK 152/PMK.03/2009 · PMK No. 152/PMK.03/2009

Status:
Active
Effective Date:29 September 2009Publication Date:29 September 2009
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 September 2009
Publication Date29 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Surat Pemberitahuan (SPT), SPT Masa, SPT Tahunan, e-SPT, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, e-Filing, Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), Bukti Penerimaan Elektronik, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak, dan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai tempat pengambilan SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dan aplikasi e-SPT, serta cara penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Perubahan juga dilakukan pada cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SPT, tata cara pengisian dan penandatanganan SPT, serta tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)