For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 Tahun 2019 tentang Provinsi Papua Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)

Also known as: Kepmentan 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 · Kepmentan No. 429/KPTS/PK.320/M/7/2019

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2019Publication Date:2 Juli 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeProvinsi Papua Bebas Dari Penyakit Anjing Gila (Rabies)
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 Juli 2019
Publication Date02 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Provinsi Papua sebagai wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies). Latar belakang penetapan ini adalah hasil surveilans dan estimasi yang dilakukan oleh Balai Besar Veteriner Maros, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, serta Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura yang tidak menemukan adanya kasus rabies di Provinsi Papua. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk menjaga status bebas rabies, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diwajibkan melakukan kegiatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru. Kegiatan kewaspadaan ini meliputi pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan. Selain itu, dilakukan pengendalian melalui tindakan pengebalan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi hewan.

(-)

(-)