For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2031

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian berkelanjutan.
  2. Pengembangan kawasan dan lahan pertanian pangan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dll.) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan non-pertanian).
  3. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, inovasi pertanian, dll.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Pengaturan mengenai alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan tertentu seperti kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti.
  8. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  9. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemilik lahan, termasuk kewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemilik lahan (Pasal 22), ketentuan pemberian insentif (Pasal 51-53), ketentuan alih fungsi lahan (Pasal 72, 73), dan kegiatan yang merusak lahan (Pasal 75, 76) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.