For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Bengkulu 1/2022 · Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 2022Publication Date:11 Mei 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date11 Mei 2022
Publication Date11 Mei 2022
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bengkulu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Penerbitan PBG dan SLF meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. Retribusi dikenakan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF, serta PBG perubahan (perubahan fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, perlindungan bangunan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Tidak termasuk objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.