on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
Also known as: PP 65/2007 · PP No. 65 Tahun 2007 · PP Nomor 65 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah merasa perlu memberikan dukungan dalam bentuk penambahan modal kepada lembaga penjamin kredit yang kuat, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia, untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp850.000.000.000,00. Tujuannya adalah untuk memperkuat lembaga penjamin kredit dalam mendukung kegiatan sektor riil.