For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:16 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date16 September 2021
Publication Date16 September 2021
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk menambahkan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengakomodasi retribusi RPH yang belum diatur sebelumnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi Retribusi Rumah Potong Hewan dalam Pasal 1, penambahan jenis retribusi RPH dalam Pasal 2, dan penambahan bagian baru (Bagian Ketujuh) yang terdiri dari Pasal 32G hingga Pasal 32L yang mengatur secara spesifik mengenai retribusi RPH. Ketentuan ini mencakup nama retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi RPH.

Secara substansial, peraturan ini menambahkan retribusi RPH sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis hewan (sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, unggas) dan jenis pelayanan (pemakaian RPH, kandang penampungan, pemeriksaan kesehatan hewan antemortem dan postmortem). Struktur tarif retribusi secara rinci tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)