For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 80/2013 · Permenhub No. 80 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2013Publication Date:23 September 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage Bandung, pada Stasiun Kereta Api Jebres Surakarta, dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji - Jember.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menata sistem manajemen kepegawaian serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan struktural.

Peta Jabatan, yang merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja, wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Uraian jenis kegiatan organisasi, yang merupakan bentuk proses kegiatan untuk mengolah bahan-bahan kerja menjadi hasil kerja, wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan.

(-)

(-)