For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 9/1971 · PP No. 9 Tahun 1971 · PP Nomor 9 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 1971Publication Date:9 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1971
Publication Date09 Februari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui bentuk badan hukum yang lebih sesuai.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran P.N. Perkebunan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dengan modal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Perkebunan III. Seluruh saham pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pelaksana utama yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Pertanian.

(-)

(-)