For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 45/1957 · UU No. 45 Tahun 1957 · UU Nomor 45 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, pendidikan, rumah sakit, kedokteran sosial, usaha hygiene, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit menular, kesejahteraan ibu dan anak, kesehatan gigi, dan lain-lain. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti mess dan asrama kementerian, penjualan buku pelajaran, penerimaan rumah sakit, dan penerimaan dari lembaga-lembaga kesehatan. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang tepat untuk berbagai kegiatan kesehatan di Indonesia.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)