Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, pendidikan, rumah sakit, kedokteran sosial, usaha hygiene, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit menular, kesejahteraan ibu dan anak, kesehatan gigi, dan lain-lain. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti mess dan asrama kementerian, penjualan buku pelajaran, penerimaan rumah sakit, dan penerimaan dari lembaga-lembaga kesehatan. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang tepat untuk berbagai kegiatan kesehatan di Indonesia.