For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 8/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2016Publication Date:10 Oktober 2016
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date10 Oktober 2016
Publication Date10 Oktober 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandar Lampung dengan nama "Tapis Berseri". PD Kebersihan ini bertujuan untuk mengelola kebersihan secara efektif, efisien, profesional, berdayaguna, dan berhasil guna, serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Modal dasar PD Kebersihan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan modal tersedia awal sebesar 2 Miliar dan sisanya dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PD Kebersihan dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan kebersihan di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah menyelenggarakan usaha di bidang:

  1. Pelayanan jasa pengelolaan sampah kota.
  2. Pengolahan dan pemanfaatan sampah.
  3. Pelayanan kebersihan.
  4. Perbengkelan sarana pengelolaan sampah.
  5. Usaha lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas Persetujuan Walikota.

Serta melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan sampah dalam rangka memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Pengurus PD Kebersihan terdiri dari Walikota selaku Pemilik Modal, Badan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki wewenang untuk mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah, melaksanakan perubahan jumlah modal dasar, melakukan pengalihan aset tetap, menetapkan penggunaan laba, investasi dan pembiayaan jangka panjang, menentukan pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan, memberikan persetujuan atau menolak kerjasama PD Kebersihan dengan pihak ketiga, serta penggabungan, peleburan, pengambil alihan dan pembubaran PD Kebersihan Kota Bandar Lampung. Walikota dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala unit kerja yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah.

Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD Kebersihan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi kepada Walikota, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap rencana kerja yang diajukan oleh Direksi, serta melakukan pengawasan terhadap pengurusan PD Kebersihan yang dilakukan oleh Direksi.

Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD Kebersihan, melaksanakan pengurusan PD Kebersihan untuk kepentingan dan tujuan PD Kebersihan, serta mewakili PD Kebersihan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

1. Untuk pertama kali pada saat pembentukan PD Kebersihan pengangkatan badan pengawas dan direksi langsung ditetapkan dengan Keptusan Walikota. 2. Terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada PD Kebersihan akan dilakukan penyesuaian secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelola urusan Kebersihan yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kekosongan jabatan Direktur sebagai akibat pengangkatan Direktur Utama yang berasal dari jajaran Direksi diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Direksi dan Badan Pengawas diberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja sesuai dengan kontrak manajemen. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.