Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, aset, kewajiban, ekuitas dana, serta arus kas dari berbagai aktivitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.