For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2013Publication Date:14 Maret 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date14 Maret 2013
Publication Date14 Maret 2013
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan perubahan fungsi bangunan.
  2. Prasarana bangunan gedung (pembatas, penanda, perkerasan, penghubung, dll.).
  3. Persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis). Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB, dan SLF. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). Pembangunan meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. Pelestarian meliputi penetapan dan pemanfaatan bangunan yang dilindungi. Pembongkaran harus tertib dan mempertimbangkan keamanan.
  5. Garis sempadan bangunan gedung berdasarkan lebar jalan dan batasan lainnya.
  6. Peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.
  7. Perizinan bangunan gedung (IMB dan SLF), prosedur perizinan, retribusi pelayanan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik/pengguna bangunan gedung.

1. Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Kolaka Utara. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Kolaka Utara.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administrasi atau pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran, serta denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002, atau pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002, tergantung pada akibat yang ditimbulkan (kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa).