Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial meliputi:
- Fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan perubahan fungsi bangunan.
- Prasarana bangunan gedung (pembatas, penanda, perkerasan, penghubung, dll.).
- Persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis). Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB, dan SLF. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). Pembangunan meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. Pelestarian meliputi penetapan dan pemanfaatan bangunan yang dilindungi. Pembongkaran harus tertib dan mempertimbangkan keamanan.
- Garis sempadan bangunan gedung berdasarkan lebar jalan dan batasan lainnya.
- Peran serta masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.
- Perizinan bangunan gedung (IMB dan SLF), prosedur perizinan, retribusi pelayanan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik/pengguna bangunan gedung.