Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Semarang, khususnya terkait dengan organisasi perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan adanya evaluasi dan penataan kembali terhadap organisasi perangkat daerah yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah di Kota Semarang, yang terdiri dari:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial, Pemuda dan Olah Raga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Bina Marga
- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral
- Dinas Tata Kota dan Perumahan
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Pertanian
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Kebersihan dan Pertamanan
- Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame
- Dinas Kebakaran
- Dinas Pasar
- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Setiap dinas daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan kelompok jabatan fungsional.