For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 6/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2018Publication Date:24 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date24 Oktober 2018
Publication Date24 Oktober 2018
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.804.577.827.356,27, belanja sebesar Rp. 2.867.213.326.855,96, dan surplus sebesar Rp. 62.635.499.499,69. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 438.813.668.426,21 dan pengeluaran sebesar Rp. 25.090.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 413.723.668.426,21.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.047.909.042.937,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 147.447.518.871,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.047.909.042.937,90. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp. 422.937.374.537,61 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 351.088.168.926,52.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)