For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 5/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2024Publication Date:22 Juli 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date22 Juli 2024
Publication Date22 Juli 2024
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan prasarana, sarana, utilitas umum.
  3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali).
  4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pengadaan tanah, konsolidasi tanah, dan/atau peralihan atau pelepasan hak atas tanah.
  5. Pola kemitraan dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan/atau badan hukum.
  6. Kearifan lokal yang perlu dipertimbangkan dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan permukiman, serta pemberian keterangan yang tidak benar.

Dokumen yang telah ditetapkan, atau dikeluarkan, atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 62 ayat (7) dan ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman; penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (segel); kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan izin mendirikan bangunan; pencabutan izin mendirikan bangunan; pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; perintah pembongkaran bangunan rumah dan infrastruktur lainnya ; pembekuan izin usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan izin; kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; pencabutan insentif; pengenaan denda administratif; dan/atau penutupan lokasi.