Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006. UNDIKSHA adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Rektor, Pembantu Rektor, Senat Universitas, Fakultas, dan lembaga-lembaga lainnya di dalam UNDIKSHA. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi dari berbagai unit organisasi seperti Fakultas, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dan Biro Administrasi. Setiap unit memiliki tugas spesifik dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi.