on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang
Also known as: PMK 52/2026 · PMK No. 52 Tahun 2026 · PMK Nomor 52 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelayanan serta pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean. Kebijakan ini mengatur tata laksana impor sementara untuk returnable package asal luar negeri (RPLN) dan ekspor sementara untuk returnable package asal dalam negeri (RPDN).
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa RPLN dan RPDN yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak habis dipakai dan dapat diidentifikasi, dapat diberikan pembebasan bea masuk serta perlakuan khusus di bidang perpajakan tanpa kewajiban penyerahan jaminan. Pemilik izin wajib memiliki akses kepabeanan dan mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kantor Pabean. Izin yang diberikan berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan total jangka waktu tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk RPLN.
Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan triwulanan bagi pemilik izin serta mekanisme penyelesaian barang, termasuk kewajiban ekspor kembali bagi RPLN. Dalam hal terjadi kondisi tertentu seperti kerusakan berat atau keadaan memaksa (force majeure), pemilik izin dapat mengajukan permohonan agar barang tidak diekspor kembali dengan ketentuan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang berlaku.