For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 September 2023Publication Date:29 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date29 September 2023
Publication Date29 September 2023
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menetapkan perubahan APBD dari Rp1.559.572.915.000,00 menjadi Rp1.737.786.366.954,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian peningkatan pada pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, namun terdapat penurunan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami peningkatan pada belanja operasi dan belanja modal, namun terdapat penurunan pada belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan pembiayaan. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)