For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara

Also known as: Keppres 191/1961 · Keppres No. 191 Tahun 1961 · Keppres Nomor 191 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1961Publication Date:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1961
Publication Date05 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Listrik Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan listrik negara. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu dengan posisi sebagai Presiden Direktur dan Direktur. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)