on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2018
Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 14/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 14 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.992.599.128.571,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.424.719.128.571,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 432.120.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 432.120.000.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan lainnya, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa/partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran termasuk belanja untuk keperluan mendesak dengan kriteria mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.